Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka, Dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUR

Editor : Bagas

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, semakin berkembang. Penyidik dari Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tujuh tersangka baru, yang menambah jumlah tersangka sebelumnya. 

Dari perbuatan para pelaku ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam pesan singkatnya pada Sabtu (12/10/2024), menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut. 

“Ada penetapan tersangka 7 orang,” ujarnya.

Sejauh ini, identitas dan peran dari ketujuh tersangka baru tersebut belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian. Namun, menurut Kombes Anom Karibianto, para tersangka terdiri dari pegawai bank serta pihak-pihak lain yang diuntungkan oleh tindak pidana ini.

Kasus korupsi ini terungkap setelah bank yang berkantor di Dumai ini melakukan pengolahan data portepel kredit untuk unit kerja wilayah bank KCP Bengkalis pada Juni 2023. 

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bank menghubungi beberapa debitur secara acak dan menemukan adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas kejanggalan tersebut, kantor pusat Bank itu lalu melakukan audit internal dan hasilnya ditemukan 654 debitur fiktif. 

Oleh para pelaku, lalu nama dan identitas para debitur tersebut digunakan untuk mengajukan KUR oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. 

Terhitung dari bulan Oktober 2020 hingga Juni 2022 silam, terhitung total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar, namun banyak dari dana tersebut diduga diselewengkan.

Tiga terdakwa yang sebelumnya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank, serta dua mantan pegawai, Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto. 

Romy, yang menjabat sebagai pimpinan KCP Bengkalis pada periode Agustus 2020 hingga April 2021, diduga menyetujui pengajuan KUR untuk 198 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur, yang kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dana tersebut digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit dari Doni Suryadi, selaku Penyelia Pemasaran, namun proses ini diduga tidak sesuai dengan prosedur bank. 

Verifikasi usaha dan aset debitur tidak dilakukan secara menyeluruh, sehingga menyebabkan kerugian besar pada bank tersebut.

Kombes Anom mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skandal korupsi ini.

Sumber : Klikmx.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: Fungsi get_the_author dipanggil dengan argumen yang usang sejak versi 2.1.0 tanpa alternatif yang tersedia. in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085