KPU Pastikan Pelantikan Presiden 20 Oktober, Tak Terpengaruh PTUN

Editor : Rahmat Wijaya

Trajunews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden bakal digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan merespons penundaan pembacaan putusan PTUN terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah satu tahapan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu,” kata Idham Kamis (10/10).

Masih merujuk UU yang sama, Idham menjelaskan salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.

KPU, kata dia, menetapkan keputusan soal presiden dan wakil presiden terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap 2 PHPU Pilpres,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 ditunda dua pekan.

Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Putusan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seyogianya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini.

Dalam permohonannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum PDIP.

Sumber : CNN Indonesia “KPU Pastikan Pelantikan Presiden 20 Oktober, Tak Terpengaruh PTUN”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: Fungsi get_the_author dipanggil dengan argumen yang usang sejak versi 2.1.0 tanpa alternatif yang tersedia. in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085