Kemenaker Bakal Terapkan Sistem QR Code, Cegah Penipuan Lowongan Kerja

Editor : Traju News
Kemenaker Bakal Terapkan Sistem QR Code, Cegah Penipuan Lowongan Kerja

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan ke depannya pemerintah akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja.  Hal ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No.57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

“Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024).

Kemenaker pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan, utamanya di platform media sosial. Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang menggunakan platform online atau melalui media sosial,” imbau Anwar.

Anwar mengungkapkan, modus yang kerap digunakan adalah penipu mengklaim berasal dari perusahaan terkemuka, baik perusahaan nasional maupun multinasional. Para pelaku ini, kerap memanfaatkan logo, nama, serta informasi palsu untuk meyakinkan korban.

Oleh karena itu, Kemenaker meminta masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara, dengan memverifikasi langsung melalui website resmi perusahaan atau menghubungi pihak yang berwenang.

 Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan. Terutama, jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.  Adapun, salah satu ciri penipuan lowongan kerja yaitu dengan meminta biaya untuk administrasi, pelatihan, atau akomodasi sebagai syarat untuk melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Jika masyarakat dipaksa untuk membayar, Anwar mengimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang atau kanal pelaporan Kemnaker dan layanan hotline di 1500 630.

“Jangan pernah memberikan apapun untuk mendapatkan pekerjaan. Jika dipaksa untuk membayar, segera laporkan ke pihak berwenang atau kanal pelaporan Kemnaker,” tegasnya.

 Di sisi lain, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menangani maraknya penipuan lowongan kerja. Salah satunya, mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang dapat diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemenaker.

Kemenaker juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak penipuan lowongan kerja. 

Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari lowongan kerja, Kemnaker menyediakan informasi valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: Fungsi get_the_author dipanggil dengan argumen yang usang sejak versi 2.1.0 tanpa alternatif yang tersedia. in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085