Kejari Bengkalis Lakukan Penyidikan Pengelolaan Tambak Udang di Kawasan Hutan Pinggir Pantai Berpotensi Rugikan Negara

Editor : Bagas

Warning: Undefined variable $args in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

 BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan. Perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar itu telah masuk dalam tahap penyidikan.

Pengusutan perkara itu dilakukan Tim pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam kurun waktu 18 hari penyelidikan dengan mengumpulkan bahan, data dan keterangan, Tim Penyelidik berkeyakinan ada peristiwa pidana dalam kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu 2020-2024 itu. Sehingga Tim Jaksa sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kejari Bengkalis merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani perkara tindak pidana korupsi pada sektor perikanan khususnya tambak udang.

“Benar. Perkara (dugaan korupsi) tambak udang telah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (14/10).

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan. Dengan alat bukti yang cukup juga berguna untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Satu persatu saksi dipanggil untuk diperiksa. Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan Ahli Kehutanan dan Ahli Lingkungan.

“Dalam melakukan pemeriksaan lapangan ditemukan Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai dan melaksanakan usaha tanpa izin dari pihak yang berwenang,” sebut Resky.

Tidak hanya itu, kata dia, diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.

Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Lanjut dia, proses penyidikan masih terus berlanjut. Terkait berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Resky mengatakan hal tersebut masih dalam perhitungan tim auditor eksternal yang ditunjuk.

“Bagaimana hasilnya nanti, akan kita sampai ke publik. Namun prediksi kita, nilainya cukup fantastis,” pungkas mantan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Labuhan Batu itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: Fungsi get_the_author dipanggil dengan argumen yang usang sejak versi 2.1.0 tanpa alternatif yang tersedia. in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085