Empat Tersangka Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Tangkap Polisi

Editor : Vivi
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang tergolong masih amatir, sebab para pelaku mencetak uang palsu hanya menggunakan kertas HVS dan printer warna.

Trajunews, RENGAT- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang tergolong masih amatir, sebab para pelaku mencetak uang palsu hanya menggunakan kertas HVS dan printer warna.

Berhasil ditangkapnya empat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp.100.000 ini berawal dari laporan pemilik konter CK Cell pada Kamis (5/9/24) yang menerima dua lembar uang palsu dari salah seorang pelaku saat melakukan transaksi Top Up Dana.

“Setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak asli, karena gambar yang menyerupai uang itu di print dengan kertas HVS dalam posisi terbalik, pemilik konter segera melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang SIK MH saat menggelar konfrensi pers Jumat (11/10/24) di Mapolres Inhu.

Empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, JP alias Ucok(39), SJ alias Eko (46) yang merupakan warga Pasir Kemilu Kecamatan Rengat. Sedangkan SHR alias Heri (29) dan RMY alias Lambak(38) merupakan warga Desa Kuantan Babu.

“Keempat tersangka ini diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan uang pecahan Rp 100.000,” tegasnya.

Diungkapkanya, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu, serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut.

“Modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter. Sementara SH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Atas perbuatan nya para pelaku tersebut diterapkan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tandasnya.

Wakapolres Inhu juga mengingatkan kepada masyarakat tentang uang palsu yang diduga berpotensi digunakan dalam praktik money politic menjelang pemilihan kepala daerah dan menghimbau untuk melakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang) saat mendapatkan uang saat transaksi, agar kasus serupa tidak terulang.

“Saat ini kita berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic,” ujar Wakapolres Inhu.

Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh Strk SIK MH, KBO Reskrim IPTU Ario Setyadi serta Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran, Kompol Manapar Situmeang juga mengultimatum kepada semua pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri karena lambat laun akan ditangkap oleh Polres Inhu.

“Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu dan masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui ada kejahatan dilingkungannya,” jelasnya. (Vi)

Sumber : Riauterkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: Fungsi get_the_author dipanggil dengan argumen yang usang sejak versi 2.1.0 tanpa alternatif yang tersedia. in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085