Lahan Sawit di Kota Dumai Tak Kantongi Izin Berpotensi Rugikan Negara

Editor : Traju News
foto Ilustrasi

DUMAI – Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, bahwa pemerintah telah mengantongi daftar 300 perusahaan kelapa sawit nakal yang diduga membuat bocor penerimaan negara sebesar Rp300 triliun.

“Ada jutaan hektar kawasan hutan di okupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar (pajak),” kata Hashim, baru baru ini dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (8/10/2024), dilansir dari Sabangmeraukenews.com.

Hal ini disebutkan bahwa kebocoran ini akibat ulah para pengusaha sawit nakal mendirikan perkebunan sawit ilegal. Alhasil, pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara dan diduga mengalami kerugian Rp50 triliun per tahun.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai, Edriwan juga mengendus dugaan ada beberapa oknum pengusaha atau bahkan perusahaan membuka kebun sawit secara ilegal, tanpa membayar pajak ke negara di wilayah kerjanya, Selasa (15/10/2024).

Dipaparkan Edriwan, bahwa Kota Dumai merupakan salah satu daerah memiliki perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang cukup luas. Berdasarkan data BPS tahun 2023, Kota Dumai memiliki luas kebun sawit 90.164,50 hektar. Pada tahun 2022, Kota Dumai memiliki kebun sawit seluas 38.805,00 hektar.

“Jadi ada kenaikan yang cukup signifikan luas areal perkebunan sawit di Kota Dumai,” ucap Ketua DPK ALUN Kota Dumai dalam siaran persnya.

Selanjutnya, Edriwan juga menyebutkan bahwa areal perkebunan sawit di Kota Dumai ini mayoritas dikuasai perusahaan. Ketua DPK ALUN ini juga mengendus dugaan adanya perusahaan atau koorporasi yang mengusai areal perkebunan sawit di Kota Dumai diatas 25 hektar ini tak mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) dalam bentuk IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya).

“Kami akan segera koordinasikan ke instansi berwenang terkait luas areal perkebunan sawit yang dikuasai perusahaan khususnya di Kota Dumai yang tak mengantongi izin,” ungkapnya.

Diakui Edriwan, ia juga sudah mengetahui bahwa perkebunan sawit di Kota Dumai mayoritas ilegal alias tanpa izin. Pasalnya kebun kelapa sawit tersebut berada di kawasan hutan sehingga tidak bisa diterbitkan HGU dan IUP-B, baik dikuasai perorangan maupun perusahaan. Hal ini disebutkannya, telah melanggar peraturan yang melarang perkebunan sawit di kawasan hutan tanaman industri.

Edriwan juga berharap hal ini menjadi atensi pihak aparat penegak hukum untuk menindak oknum perusahaan yang diduga jadi mafia lahan areal perkebunan sawit ilegal di Kota Dumai tanpa memandang bulu.

“Ini sudah masuk kategori kejahatan ‘kerah putih’ yang merugikan negara dengan menjarah hasil perkebunan sawit, notabene berasal dari lahan ilegal,” tukas Edriwan tampak semangat.

Ditambahkannya, DPK ALUN akan melayangkan surat ke instansi berwenang terkait apakah sudah ada program pemutihan kawasan hutan di Kota Dumai, khususnya pengusahaan lahan diatas 25 hektar.

“Ini jelas tindakan pidana yang harus segera ditindak dan jangan sampai ada upaya oknum pemerintah daerah ‘main mata’ dengan para mafia perkebunan sawit tersebut,” tegasnya.

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, Edriwan menjelaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan melainkan tanaman perkebunan. Hal ini telah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Edriwan juga sangat mendukung Presiden RI terpilih Prabowo Subianto ini untuk mengusut kebocoran anggaran yang diterimanya dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dorong Pak Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya pasca dilantik untuk mengungkap 300 oknum perusahaan nakal yang telah dikantonginya tersebut,” pungkas Edriwan yang juga Wakil Ketua I DPW ALUN Riau ini menegaskan.

Sumber : Cakrapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *