Empat Tersangka Pencuri Modul BTS Diringkus Polisi

Editor : Jaka Priyono

Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pencuri modul BTS (Base Transceiver Station) milik PT Telkomsel dan PT Indosat. Mereka masing-masing berinisial MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan akibat pencurian itu Telkomsel merugi hingga Rp120 miliar. Menurut dia, para pelaku pencurian kabel BTS ini merupakan anggota jaringan yang berasal dari Tiongkok.

“Kami berhasil meringkus mereka di sejumlah wilayah,” ujar Susatyo, Senin (14/10/2024). Penangkapan berawal dari laporan Telkomsel dan Indosat Oredoo mengenai pencurian kabel BTS milik mereka. 

Susatyo mengatakan peristiwanya terjadi pada 28 November 2023 di atas Gedung Kementerian ESDM. Kemudian pada 9 Agustus 2024 di Jalan Pejompongan Baru 1, Tanah Abang.

Terakhir, para tersangka melakukannya pada 29 Agustus 2024 di Jalan Bendungan Raya, Kemayoran. Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Hasilnya, kami berhasil menangkap MJ di sebuah hotel di kawasan Kenari,” ujar Susatyo. Menurut dia, para pelaku beraksi dengan mengaku sebagai petugas teknisi Telkomsel dan membawa surat tugas palsu.

Dari tangan tersangka MJ, polisi menyita 10 lembar surat tugas palsu, kunci inggris, obeng, dan tang pemotong. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengetahui barang curian tersebut dijual kepada warga negara Tiongkok berinisial SJ.

“Saat ini SJ berstatus buron,” kata Susatyo. buron. Sedangkan barang curian yang diterima SJ kemudian dijual dengan harga Rp3-7 juta.

Polisi selanjutnya mengungkap barang-barang yang dibeli SJ dikirim kepada AB, TY dan RCH. Mereka bertugas mengemas barang curian tersebut dengan kardus warna coklat, di mana satu kardus berisi 15 modul.

“Kami berhasil mengamankan 227 unit modul BTS dan 13 paket modul BTS yang siap diekspor ke Tiongkok,” ujarnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 dan 481 Undang-Undang Nomor 1/1946 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber : RRI.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *