Ancaman Pidana bagi Produsen yang Melanggar, BPOM Stop Penjualan Skincare Berbahaya

Editor : Bagas

Warning: Undefined variable $args in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

JAKARTA– Pasar besar produk perawatan kulit atau skincare memunculkan produsen yang nakal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan telah menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik yang diduga berbahaya.

Belakangan masif diberitakan adanya mafia skincare. Mereka mengoplos bahan kimia berbahaya untuk membuat seolah skincare-nya manjur dengan cepat. Temuan itu juga berdasar laporan masyarakat.

’’BPOM telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap sarana, perusahaan, atau individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut,’’ kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Ahad (13/10).

Ternyata BPOM menemukan jika ada pelanggaran berulang. Bahkan bersifat sistemik yang menimbulkan risiko penurunan mutu dan mempengaruhi keamanan skincare tersebut.

’’Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,’’ tuturnya.

Namun, belum dijelaskan secara detil produk skincare yang dimaksud. BPOM memberikan waktu untuk memperbaiki. Sanksi itu akan berlaku untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan telah dinyatakan selesai.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur memproduksi apalagi mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya, selama ini BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Mulai dari pengawasan, penindakan, hingga penindakan hukum.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mewanti-wanti produk kosmetik berbahaya. YLKI meminta masyarakat waspada, termasuk mengecek kemasan, label, izin edar dan masa kadaluarsa dari produk kosmetik.

Sumber : RiauPos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: Fungsi get_the_author dipanggil dengan argumen yang usang sejak versi 2.1.0 tanpa alternatif yang tersedia. in /home/u353806159/domains/traju.news/public_html/wp-includes/functions.php on line 6085